Dilema Menghemat Belanja saat Ekonomi Lesu & Shortfall Pajak Mengancam

Agustiyanti
25 November 2020, 06:30
shortfall pajak, penghematan belanja, penerimaan pajak, defisit anggaran, defisit APBN
123RF.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi.

Pemerintah kemungkinan akan mengulang episode yang biasa terjadi di hampir setiap tahun, yakni penerimaan pajak tak mencapai target. Belanja negara yang menjadi harapan pendongkrak ekonomi pada kuartal keempat harus dihemat agar pembiayaan utang tak membengkak.

Penerimaan pajak hingga Oktober baru mencapai Rp 826,9 triliun atau 69% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp 1.198 triliun. Dengan realisasi tersebut, masih tersisa Rp 371 trilun target penerimaan pajak yang perlu dikejar dalam sisa dua bulan terakhir tahun ini.

Advertisement

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya akan berupaya mencapai target penerimaan pajak dengan terus memperluas basis pemajakan. Ada dua hal yang akan dilakukan Ditjen Pajak, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. "Ekstensifikasi, termasuk menambah pemungut PPN digital," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/11).

Ditjen Pajak hingga kini telah menunjuk 46 perusahaan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital ke kas negara. Namun, baru 16 perusahaan yang telah menyetorkan PPN digital sebesar Rp 297 miliar hingga akhir Oktober 2020. Sementara sisanya baru mulai memungut PPN pada November dan Desember 2020.

"Harapan besar ada pada November dan Desember," kata Suryo.

Ekstensifikasi juga akan dilakukan melalui pengawasan teritorial  atau menyisir wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menelusuri basis wilayah.

Sementara intensifikasi pajak dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap masa pembayaran wajib pajak di masing-masing kantor pelayanan dan pemanfaatan insentif pajak. "Kami juga akan memastikan extra effort dari pengawasan wajib pajak, mulai dari imbauan hingga pemeriksaan akan kami realisasikan hinngga akhir Desember 2020," katanya.

Pengamat Pajak INDEF Nailul Huda menjelaskan, shortfall atau penerimaan pajak yang meleset dari target sudah hampir pasti terjadi di akhir tahun ini meski pemerintah melakukan sejumlah upaya. Ia memperkirakan, kekurangan penerimaan dari target awal APBN 2020 mencapai Rp 550 triliun.

"Dengan menggunakan data sekarang, shortfall pajak akan mencapai lebih dari Rp 550 triliun. Apalagi, pertumbuhan ekonomi masih minus hingga akhir tahun ini," ujar Huda kepada Katadata.co.id.

Pemerintah telah dua kali memangkas target penerimaan pajak pada tahun ini melalui Perpres 54 dan Perpres 72 sebesar Rp 443,8 triliun dari rencana awal APBN 2020. Dengan proyeksi Huda yakni shortfall sebesar Rp 550 triliun, maka penerimaan pajak hingga akhir tahun akan lebih rendah dari target Perpres Nomor 72. 

Proyeksi serupa sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazada pada awal bulan lalu. Suahasil menyebut, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat Pandemi Covid-19 akan mencapai Rp 500 triliun, lebih besar dari dua kali pemangkasan target pajak yang dilakukan pemerintah.

Rupiah
Realisasi pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Oktober 2020 tercatat sebesar Rp 1.276,9 triliun. (Arief Kamaludin|KATADATA)

Tak Bisa Memaksimalkan Belanja

Dengan proyeksi shortfall pajak, Huda menyarankan pemerintah agar menghemat belanja. Pemerintah dapat memangkas anggaran yang tak perlu, seperti perjalanan dinas atau pengadaan rapat di hotel. Belanja tersebut mesti dapat mendorong penyerapan belanja dan perekonomian akan membuat defisit anggaran membengkak.

"Selain itu juga anggaran-anggaran infrastruktur yang masih bisa ditunda," katanya.

Namun, Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai pemerintah tak perlu menghemat belanja. Ini lantaran belanja negara kemungkinan tak akan terserap maksimal hingga akhir tahun jika berkaca pada realisasi hingga saat ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement