Ragam Pertimbangan dalam Penetapan Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
25 November 2020, 13:25
BPJS Kesehatan, pandemi corona, iuran bpjs, kelas standar BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wsj.
Ilustrasi. Prinsip penetapan besaran iuran kelas standar akan dilakukan menggunakan metode aktuaria.

Pemerintah akan menghapus tiga kelas layanan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi satu kelas standar. Perubahan ini akan berdampak pada besaran iuran yang harus dibayar peserta. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan penyesuaian besaran Jaminan Kesehatan Nasional tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden 64 tahun 2020. "Di dalamnya diamanatkan agar ada peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar," ujar Terawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/11).

Advertisement

Prinsip penetapan besaran iuran kelas standar akan dilakukan menggunakan metode aktuaria. Selain itu,  penetapan iuran akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Menurut Terawan, penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordiniasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Saat ini, proses penyusunan perubahan besaran iuran masih dalam tahap awal. Tahap tersebut yakni persiapan permodelan penghitungan iuran dengan menggunakan data cost dan data utilisasi BPJS Kesehatan.

"Ini mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," katanya.

Penentuan manfaat JKN Berbasis kebutuhan dasar kesehatan dilakukan dengan dasar pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilyah Indonesia serta siklus hidupd an pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jensi kelamin.

Sementara itu, perubahan kelas rawat inap akan terbagi menjadi dua kriteria yakni peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI. Rawat inap kelas standar peserta PBI akan berisi maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non PBI maksimal 4 tempat tidur.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Aliyah Mustika Ilham mengatakan sebelum adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan, data peserta harus dimutahirkan dan divalidasi. Dengan demikian, iuran peserta nantinya tidak akan berpotensi kembali membebani keuangan lembaga tersebut. "Validasi data dari dahulu tak kunjung selesai," ujar Aliyah dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, dia berpendapat agar pemerintah memperhatikan kemampuan dan kerelaan peserta dalam membayar iuran yang nanti akan menjadi satu. Apalagi, jika nantinya pelayanan BPJS Kesehatan tidak kemudian ditingkatkan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement