Menggadang UU Cipta Kerja untuk Keluar dari Jebakan Kelas Menengah

Agatha Olivia Victoria
27 November 2020, 15:51
UU Cipta Kerja, negara kelas menengah, pandemi Corona
Thampapon Otavorn/123rf
Ilustrasi. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita US$ 23199.

Indonesia pada pertengahan tahun ini resmi masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia. Pemerintah masih berharap Indonesia mampu keluar dari perangkap negara kelas menengah dan menjadi negara maju pada 2045 meski ekonomi tengah terpukul berat oleh Pandemi Covid-19

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, Indonesia menghadapi tantangan jebakan kelas menengah. Jebakan tersebut mengindikasikan perekonomian suatu negara sulit untuk merangkak naik menjadi negara maju atau berpendapatan tinggi.

Advertisement

"Negara yang masuk ke dalam jebakan ini sulit bersaing dengan negara-negara berpendapatan rendah yang menawarkan upah buruh murah, sedangkan dengan negara maju kalah dalam teknologi dan produktivitas," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja pada Kamis (26/11) yang ditayangkan dalam video streaming.

Berdasarkan pengalaman sejumlah negara yang sukses keluar dari perangkap ini, menurut dia, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan. Pertumbuhan secara linier tidak akan cukup untuk mambawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah, terutama setelah pandemi Covid-19.

"Dibutuhkan pertumbuhan secara eksponensial. UU Cipta Kerja diperlukan untuk mendorong transformasi ekonomi lebih cepat sehingga kita dapat segera keluar dari nnegara kelas menengah," ujarnya.

UU Cipta Kerja, menurut dia, dapat menjadi alat untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dimiliki Indonesia. Beleid ini diharapkan mampu menarik investais dan mendorong penyediaan lapangan kerja. Ini lantaran banyak penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang dilaksanakan melalui aturan ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani optimistis aturan sapu jagat ini akan mengeluarkan Indonesia dari jebakan kelas menengah. Beleid ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan baru antara suplai dan permintaan dalam ketenagakerjaan. "Selama ini tidak berimbang, lapangan kerja sedikit sedangkan yang perlu kerja sangat banyak," kata Hariyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (27/11).

Menurut dia, UU Cipta Kerja sudah menjadi landasan yang sangat baik guna memajukan perekonomian RI. Namun, pemerintah perlu menyesuaikan sejumlan aturan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Pemerintah berencana menerbitkan 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hingga kini, pemerintah telah merampungan 27 draf RPP. Daftar lengkap dan draf RPP dapat diakses masyarakat melalui situs uu-ciptakerja.go.id.

Hariyadi mengatakan pengusaha aktif memberikan  masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang dipersiapkan. Salah satunya, sinkronisasi dan simplifikasi berbagai aturan turunan UU tersebut.  Menurut dia, banyak masyarakat yang kurang paham dengan aturan sapu jagat itu.

"Selama ini aturan diberikan secara sektoral dan sekarang digabung banyak pihak yang kesulitan memahami," ujar dia.

Jalan Panjang dan Sulit 

Ekonom Senior Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan, UU Cipta Kerja bisa berpotensi mengeluarkan RI dari jebakan kelas menengah. Namun, ini tergantung dari bagaimana aturan tersebut bisa mendorong kembali investasi manufaktur di dalam negeri. Jika investasi industri manufaktur dapat meningkat,  lapangan kerja akan semakin banyak tercipta dan berimplikasi pada kesejahteraan pekerja.

Namun, ia masih meragukan keampuhan UU Cipta Kerja. Ini lantaran pemerintah sebenarnya sudah mencoba beragam kebijakan, seperti deregulasi, libur pajak, hingga penyederhaan investasi untuk mendorong sektor manufaktur. "Tapi nyatanya belum memberikan hasil signifikan untuk industri manufaktur," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (27/11).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement