Omnibus Law Sektor Keuangan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
27 November 2020, 17:15
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) I Tahun 2020 beserta Lapora
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Rencana pemerintah mereformasi sistem keuangan mulai terang. DPR tengah membahas kemungkinan Omnibus law Sektor Keuangan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. 

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno, ada dua undang-undang terkait keuangan negara dan sistem keuangan yang akan masuk sebagai tambahan Prolegnas Prioritas 2021. 

Advertisement

Pertama, RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan inisiatif pemerintah. Kedua, RUU Reformasi Sektor Keuangan yang merupakan inisiatif DPR.

Namun, rapat kerja pada pekan ini mengenai Prolegnas Prioritas 2021 yang membahas terkait kedua usulan RUU tersebut ditunda ke masa sidang berikutnya. Setelah disepakati di Baleg, kedua RUU tersebut akan diajukan ke Sidang Paripurna. 

"Setelah disetujui di Paripurna, Bamus akan tentukan alokasi penugasan." ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Jumat (27/11). 

Kedua undang-undang tersebut akan ditangani oleh Komisi XI DPR. Namun untuk UU yang diinisiasi oleh DPR akan kembali membutuhkan harmonisasi di Badan Legislasi. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan Omnimbus Law Sektor Keuangan saat ini masih terus dibahas di Kementerian Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui isi dari draf RUU tersebut.

Omnimbus Law Sektor Keuangan, menurut dia, akan lebih komprehensif mengatur reformasi pada sektor tersebut. "Namun saya kurang tahu bagaimana pendapat presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Yustinus kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement