Amunisi Besar dalam Omnibus Law Sektor Keuangan untuk Selamatkan Bank

Agustiyanti
3 Desember 2020, 09:19
dpr, omnibus law, kewenangan LPS, kewenangan BI, kewenangan OJK, penyelamatan bank
123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi. Omnibus law sektor keuangan akan menambah kewenangan LPS dan OJK dalam penyelamatan bank.

Tekanan terhadap sektor keuangan mulai mereda. Meski begitu, masih ada potensi badai krisis ketika pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu, DPR tengah menggodok  omnibus law sektor keuangan guna mengantisipasi kemungkinan datangnya badai tersebut.

Aturan sapu jagat yang diinisiasi lembaga legislatif ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan. Reformasi sektor keuangan saat ini juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Advertisement

Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, ada dua undang-undang terkait keuangan negara dan sistem keuangan yang akan masuk sebagai tambahan prolegnas prioritas 2021. Pertama, RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan inisiatif pemerintah. Kedua, RUU Reformasi Sektor Keuangan yang merupakan inisiatif DPR.

"Kami akan membahas RUU reformasi dan penguatan sektor keuangan yang dilakukan dengan metode omnibus law," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Rabu (3/12).

Dengan bakal dibahasnya RUU tersebut, menurut Hendrawan, rencana amandemen UU BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021. Namun hingga kini, RUU tersebut belum diputuskan di Baleg untuk dibawa ke paripurna.

Berdasarkan draf RUU yang diterima Katadata.co.id, ada lima ruang lingkup yang diatur. Pertama, pengawasan bank secara terpadu. Kedua, tindak lanjut pengawasan bank. Ketiga, penanganan permasalahan bank. Keempat, penataan ulang kewenangan kelembagaan. Kelima, sanksi.

Beleid ini antara lain mengatur pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu. Forum ini menyelenggarakan pengawasan melalui koordinasi OJK, BI, LPS untuk menyepakati kondisi bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan bank.

Anggota forum akan terdiri dari kepala eksekutif pengawasan perbankan OJK, anggota dewan gubernur, anggota dewan komisioner LPS, dan sekretaris KSSK. Namun,sekretaris KSSK tak memiliki suara sebagai anggota dalam mengambil keputusan.

Forum ini, antara lain akan merumuskan dan menetapkan indikator penilaian kondisi bank, mengalanisisnya, serta memastikan terbangunnya sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi antara ketiga lembaga. Forum ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada OJK sebagai pertimbangan untuk menetapkan bank sistemik dan status pengawasan bank.

Penetapan bank sistemik tetap dilakukan oleh OJK secara berkala satu kali dalam enam bulan. Adapun pemutakhiran daftar bank sistemik wajib disampaikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pengaturan dan penetapan status pengawasan bank juga tetap berada di bawah kewenangan OJK. Namun beleid ini mengubah status pengawasan bank terbagi menjadi bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Dalam POJK Nomor 15/POJK.13/2017 yang berlaku saat ini, status pengawasan bank terbagi menjadi tiga, yakni normal, intensif, dan khusus.

Beleid ini juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada OJK dan LPS dalam penanganan bank sakit. Pada bank dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan, OJK antara lain dapat melakukan penggabungan dan peleburan bank dengan bank lain, meminta bank dijual, menyerahkan pengelolaan sebagian atau seluruh kegiatan bank kepada pihak lain, serta menjual sebagian atau seluruh aset bank kepada pihak lain.

Pada bank yang berada dalam penyehatan, OJK dapat mengambil alih kewenangan RUPS, komisaris, direksi, dan pemegang saham, memerintah pemegang saham menambah modal atau memberikan pinjaman, hingga menunjuk pengelola statuter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement