Kementerian dan Lembaga Dapat Mengelola Piutang di Bawah Rp 8 Juta
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyerahkan pengelolaan piutang kepada Kementerian/Lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Polanya akan berubah dari sisi pengurusan. Kami ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir, sehingga akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (4/12).
Lukman menuturkan, pengejaran piutang diharapkan lebih efektif dengan pengalihan kewenangan tersebut karena K/L mengetahui lebih detail terkait debitur dari piutang tersebut. "Lebih baik piutang diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik, tetapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberi batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
K/L tidak dapat menyerahkan piutang ke PUPN jika nilainya berada di bawah Rp 8 juta, tidak ada barang jaminan, serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya. K/L juga tidak dapat menyerahkan piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
"Jadi untuk piutang Rp 8 juta ke bawah, tidak perlu disampaikan ke PUPN tetapi diselesaikan dulu di K/L dan akan kita sosialisasikan dulu ke K/L-nya secara menyeluruh. Pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai terkumpul," jelasnya.
Lukman mengatakan K/L harus menerapkan terobosan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan piutang negara yaitu restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
Hingga Kamis (3/12), jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) mencapai 59.514 dokumen dengan jumlah outstanding piutang mencapai Rp75,3 triliun. Adapun jumlah BKPN yang telah diserahkan sepanjang 2020 sebanyak 7.577 dokumen dengan total outstanding sebesar Rp1,1 triliun.
“Dengan adanya PMK 163 mungkin akan semakin mengurangi berkas kasus yang katakanlah piutang yang kecil-kecil itu akan kita upayakan untuk selesai dulu. Ini salah satu terobosan dalam PMK 163," katanya.