Kementerian dan Lembaga Dapat Mengelola Piutang di Bawah Rp 8 Juta

Agustiyanti
4 Desember 2020, 15:05
piutang negara, kementerian/lembaga, kementerian keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Hingga Kamis (3/12), jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) mencapai 59.514 dokumen dengan jumlah outstanding piutang mencapai Rp75,3 triliun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyerahkan pengelolaan piutang kepada Kementerian/Lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Polanya akan berubah dari sisi pengurusan. Kami ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir, sehingga akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (4/12).

Advertisement

Lukman menuturkan, pengejaran piutang diharapkan lebih efektif dengan pengalihan kewenangan tersebut karena K/L mengetahui lebih detail terkait debitur dari piutang tersebut. "Lebih baik piutang diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik, tetapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap memberi batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

K/L tidak dapat menyerahkan piutang ke PUPN jika nilainya berada di bawah Rp 8 juta, tidak ada barang jaminan, serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya. K/L juga tidak dapat menyerahkan piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement