BI Beri Batas Waktu Penukaran Enam Uang Lama hingga 28 Desember

Agatha Olivia Victoria
15 Desember 2020, 20:07
penukaran uang lama, bank indonesia, penukaran uang
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI memberikan batas waktu penukaran enam uang lama hingga 28 Desember.

Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan enam pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut hingga batas waktu 28 Desember 2020. Keenam uang tersebut merupakan uang cetakan tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran dapat dilakukan ke loket kantor bank sentral terdekat di seluruh Indonesia. "Enam pecahan uang kertas telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988," tulis Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (15/12).

Keenam pecahan yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah Rp 100, Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp 500, Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan Rp 1.000, Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).

Selanjutnya Rp 5.000, Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp 100, Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), serta Rp 500, Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman alias security features pada uang kertas.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...