Tiga PP Lembaga Pengelola Investasi Terbit, Tanggung Jawab ke Presiden

Agatha Olivia Victoria
16 Desember 2020, 19:20
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu (18/3) hingga pukul 10.09 WIB, nilai tukar rupiah melemah 140 poin ata
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu (18/3) hingga pukul 10.09 WIB, nilai tukar rupiah melemah 140 poin atau 0,93 persen ke posisi Rp15.223 per dolar AS.

Pemerintah telah menerbitkan tiga payung hukum terkait operasional Lembaga Pengelola Investasi yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pendaftaran dewan pengawas lembaga Sovereign Wealth Fund yang akan bernama Nusantara Investment Authority  dibuka pada pekan depan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tiga payung hukum terkait LPI ditetapkan pada 15 Desember 2020. Tiga beleid tersebut mencakup pengaturan modal awal  hingga seleksi calon anggota dewan pengawas.

Advertisement

"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat operasionalisasi LPI," tulis Rahayu dalam keterangan resminya, Rabu (16/12).

Payung hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Payung hukum kedua yaitu PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP tersebut mengatur tata kelola dan operasionalisasi lembaga yang diadaptasi dari berbagai praktik berbagai SWF yang memiliki reputasi terbaik di dunia dengan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kemudian, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Jika diperlukan, LPI dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement