Harapan Besar Lembaga Pengelola Investasi 'Memutar' Aset BUMN

Agustiyanti
18 Desember 2020, 07:00
Ilustrasi sovereign wealth fund
123RF.com/bee 32
Ilustrasi.

Keinginan Presiden Joko Widodo agar Indonesia memiliki Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi seperti Malaysia, Singapura, dan berbagai negara lainnya semakin nyata. Lembaga ini diharapkan mampu menarik investasi asing serta memaksimalkan pengelolaan aset BUMN. 

Pemerintah telah menerbitkan tiga payung hukum yang mengatur modal awal, bentuk hingga operasional, dan seleksi dewan pengawas LPI pada 15 Desember. Beleid-beleid ini bahkan merupakan tiga aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yang paling awal diteken Jokowi. Ada lebih dari 39 aturan turunan UU Cipta Kerja lainnya yang rencananya akan diterbitkan pemerintah.

Sesuai janji pemerintah, aturan-aturan turunan terkait LPI akan rampung pada bulan ini sehingga lembaga yang akan bernama Nusantara Investment Authority ini  dapat beroperasi mulai kuartal I 2021. Pemerintah pun telah menyiapkan modal awal LPI dari APBN 2020 sebesar Rp 15 triliun. Anggaran ini diperoleh dari relokasi sejumlah program Pemulihan Ekonomi Nasional yang tak dapat terserap maksimal 

Pengaturan modal awal LPI juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020. PP ini turut menekankan bahwa modal awal LPI merupakan kekayaan yang dipisahkan seperti halnya pada Badan Usaha Milik Negara. LPI akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar akan dilakukan secara pertahap hingga tahun depan, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2020.

Berdasarkan PP tersebut, modal LPI dapat  bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Selain dana tunai dari kas negara, penyertaan modal juga dapat berbentuk barang milik negara, piutang negara pada BUMN, hingga saham milik negara pada BUMN dan perseroan terbatas. 

Lembaga ini akan memiliki enam kewenangan utama, yakni penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset,  kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis (17/12).

Nusantara Investment Authority akan memiliki dewan direktur dan pengawas. Menteri Keuangan bakal menjabat sebagai ketua dewan pengawas, sementara  Menteri BUMN menjadi anggota dan tiga anggota lainnya diisi dari kalangan profesional. Adpun dewan direktur akan berjumlah lima orang yang berasal kalangan profesional.dan diseleksi oleh dewan pengawas.

Presiden Joko Widodo saat juga telah menerbitkan payung hukum terkait proses seleksi dewan pengawas LPI dari kalangan profesional melalui Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020. Pendaftaran anggota dewan pengawas dari unsur profesional akan dibuka pada pekan depan

Tarik Investasi Asing, Optimalisasi Aset BUMN

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lembaga ini berpotensi menarik lebih banyak investasi asing sehingga mampu mengoptimalisasi aset negara dan BUMN. Ini diharapkan mampu mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lebih cepat. 

"BUMN itu asetnya ada sekitar US$ 600 miliar. Sekarang sedang dipetakan dan dihitung aset mana saja yang dapat masuk ke dalam LPI," kata Luhut saat berbincang melalui video streaming pada akun Youtube milik Dahlan Iskan, akhir bulan lalu.

Luhut optimistis aset BUMN dapat di-leverage hingga tiga kali jika  nantinya dikelola oleh LPI. Pengelolaan BUMN di bawah LPI, menurut dia, dapat mendorong manajemen perusahaan lebih profesional. "Valuasinya diharapkan meningkat. Katakanlah tahun depan bisa kelolaan LPI dapat mencapai US$ 30 miliar," kata Luhut.

Dalam PP LPI dijelaskan bahwa aset negara dan BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI. Namun, pemindahtanganan aset negara tidak termasuk pada pengelolaan cabang produksi yang penting dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...