Menangkal Potensi Pencucian Uang di Lembaga Pengelola Investasi
Kementerian Keuangan akan membatasi mitra Lembaga Pengelola Investasi guna menghindari praktik pencucian uang. Sovereign Wealth Fund ini diharapkan dapat memulai kegiatan investasi paling lambat pada kuartal dua 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata memastikan dana yang diterima LPI nantinya hanya akan berasal dari mitra yang mempunyai reputasi baik. "Apalagi kalau nanti mau dikembangkan ke investor insitusional besar, harus lebih hati-hati," ujar Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (18/12).
Isa menjelaskan, dana investasi tidak akan masuk secara langsung ke LPI. Lembaga yang akan bernama Nusantara Sovereign Wealth Fund ini akan bersama investor lain akan membentuk fund atau perusahaan patungan.
Saat ini, sudah banyak negara yang memberikan komitmennya untuk berkolaborasi dengan LPI. Untuk tahap pertama, proyek yang akan diinvestasikan melalui lembaga itu berupa infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, bandara, serta pelabuhan. "Beberapa sudah banyak dibicarkaan saat ini bersama dengan calon-calon mitra investor," kata dia.
Isa berharap kegiatan kegiatan internal untuk menyiapkan beberapa standar LPI sudah dapat rampung pada kuartal pertama tahun ini. Sementara kegiatan investasi lembaga ini diharapkan muai berjalan paling lambat pada kuartal kedua tahun depan.
Saat ini, pemerintah sedang bersiap menyeleksi dewan pengawas LPI. Pendaftaran anggota dewan pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB.
Isa menekankan, orang-orang yang dipilih menjadi dewan direktur harus memiliki, pengalaman dan reputasi yang baik serta cermat memilih tempat berinvestasi. Hal ini sebagai salah satu langkah dalam mencegah terjadinya kerugian LPI.
Kendati demikian, pemerintah akan mengusahakan agar portofolio LPI tetap untung. Jika modal turun, pemerintah kemungkinan akan kembali menyuntikan dana kepada lembaga itu.Modal awal LPI ditetapkan Rp 15 triliun yang diambil dari APBN 2020. Sisanya sebesar Rp 60 triliun akan dipenuhi pada tahun 2021.
Direktur Institute of Development for Economics and Finance Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa potensi praktik cuci uang dalam LPI memang akan ada. Maka dari itu, diperlukan pengawasan internal secara berkala dalam lembaga itu. Selain itu, transparansi LPI harus dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.
"Arus kas dan semuanya harus transparan," kata Tauhid kepada Katadata.co.id, Jumat (18/12).
Tauhid mengatakan harus ada lembaga independen yang mengawasi LPI . Sumber pendanaan juga harus ditelusuri dengan baik jika berasal dari asing.
Namun, ia menyarankan agar sumber pendanaan LPI bisa berasal dari dalam negeri seperti surplus yang tidak digunakan atau sisa lebih pembiayaan anggaran. LPI pun wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "BUMN saja diaudit, semua yang modal awalnya berasal dari negara harus diperiksa BPK," ujar dia.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi memastikan LPI akan diaudit oleh timnya meski modalnya menjadi kekayaan negara dipisahkan. "Ini menjadi lembaga negara di bawah presiden," kata Achsanul kepada Katadata.co.id, Kamis (17/12).
Dia pun berharap LPI bisa membantu8 negara dalam pengumpulan dana investasi. Apalagi, mengingat Indonesia belum mempunyai perusahaan investasi yang tangguh.