Diprotes, Sri Mulyani: Tak Semua Dokumen Transaksi Saham Kena Materai

Agustiyanti
21 Desember 2020, 15:56
Sri Mulyani, dokumen trade confirmation kena bea materai. dokumen TC bea materai, bea materai Rp 10 ribu, transaksi saham kena bea materai.
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea materai Rp 10 ribu tak akan dikenakan pada seluruh dokumen trade confirmation atau TC, tetapi mempertimbangkan batas kewajaran dari nilai transaksi sahamnya.

Para investor retail memprotes rencana pemerintah untuk mengenakan bea materai Rp 10 ribu pada dokumen konfirmasi perdagangan atau trade confirmation  (TC) atas transaksi  jual beli saham. Menanggapi protes tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan mempertimbang batas kewajaran nilai transaksi saham  pada dokumen TC untuk pengenaan bea materai.

"Bea materai ini bukan dikenakan atas jual beli saham, tetapi pada dokumennya dan tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai transaksi. Kami tidak ingin menghilangkan minat para investor milenial untuk berinvestasi saham atau surat berharga lainnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi November, Senin (21/12). 

Advertisement

Sri Mulyani mengatakan banyak protes dari investor milenial yang ditujukan kepada dirinya dan Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea materai untuk transaksi surat berharga melalui berbagai media sosial. Ia memastikan pemerintah tak akan menciptakan iklim yang buruk bagi pertumbuhan investor retail. "Kami akan mendorong generasi milenial yang mulai sadar terhadap investasi. Saya senang mereka investasi di bidang saham atau surat berharga retail," katanya. 

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Jumlah investor yang aktif melakukan transaksi harian terus meningkat, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada April-Juni 2020.Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan aktivitas perdagangan saham. Jumlah investor yang aktif melakukan transaksi harian terus meningkat, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada April-Juni 2020.

Saat ini, ia juga telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun aturan turunan UU Bea Materai, terutama terkait skema materai pada dokumen elektronik. DJP pun masih perlu mempersiapkan infrastruktur penjualan dari bea materai elektronik. "Karena itu, bea materai elektronik belum akan diterapkan pada 1 Januari," katanya. 

Kewajiban pengenaan bea materai Rp 10 ribu pada transaksi pasar modal termuat dalam Undang-undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Oktober. Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan sekaligus menyatukan tarif bea materai dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Bea materai tersebut dikenakan pada sejumlah dokumen perdata. Pertama, surat perjanjian surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement