Tersisa Sepekan, Penerimaan Pajak Masih Bolong Rp 179 Triliun

Agatha Olivia Victoria
23 Desember 2020, 19:32
kementerian keuangan, pajak, penerimaan pajak, shortfall pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, masih ada kekurangan pajak alias shortfall sebanyak Rp 179,24 triliun yang harus dikejar selama 7 hari terakhir tahun ini.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga 23 Desember 2020 mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65% dari target Rp 1.198,8 triliun. Dengan demikian, masih ada kekurangan pajak alias shortfall sebanyak Rp 179,24 triliun yang harus dikejar selama 7 hari terakhir tahun ini.

"Ada 55 Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya sudah di atas 100%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kunjungan KPP dan KPPN secara virtual, Rabu (23/12).

Tak hanya 55 KPP tersebut, terdapat enam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang diproyeksi mencapai target penerimaan pajak pada akhir tahun ini.  Seluruh kanwil tersebut akan didorong untuk sedekat mungkin mencapai target meski perekonomian tidak mudah.

Selain itu, tercatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan mencapai 78,86%. Penerimaan pajak digital yang telah dikumpulkan senilai Rp 616 miliar.

Kendati demikian, Bendahara Negara mengatakan bahwa penerimaan pajak digital tersebut belum seluruhnya. "Masih ada lima perusahaan digital lain yang akan kami kumpulkan sampai akhir tahun," katanya.

Di sisi lain, penyerapan belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional baru terealisasi 69,9% dari pagu Rp 695,2 triliun sampai 22 Desember 2020. Secara keseluruhan, pengeluaran negara sudah mencapai 90,1% dari target Rp 2.739,2 triliun.

Sri Mulyani menuturkan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II merupakan penyalur APBN terbesar yakni Rp 1.180 triliun atau 43% dari target belanja negara 2020. "Kalau seluruh Kanwil Jakarta pencairan anggaran sudah 77,9%," ujarnya.

Sebanyak 19.871 satuan kerja Kementerian/Lembaga akan segera menuntaskan pencairan anggaran belanja dari APBN2020 melalui pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN di seluruh wilayah Tanah Air. Sebagian dari alokasi APBN tahun 2020 difokuskan untuk program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pengamat Pajak Institute of Development for Economics and Finance Nailul Huda menuturkan penerimaan pajak akan kembali meleset dari target tahun ini. Apalagi, batas waktu pelaporan dan pembayaran beberapa jenis pajak sudah lewat. "Berat untuk DJP mengumpulkan Rp 179 triliun tersebut dalam 7 hari," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Rabu (23/12).

Pada tahun lalu, penerimaa pajak hanya mencapai 86,5%. Ia pun memperkirakan realisasi penerimaan pajak tak akan berbeda dengan tahun lalu, sehingga pajak yang terkumpul sepekan terakhir Desember ini hanya mencapai Rp 17 triliun. Dengan demikai Sehingga, akan ada shortfall sebesar Rp 161 triliun.

Nailul menjelaskan bahwa paling maksimal DJP bisa mengumpulkan Rp 95 triliun dengan kekurangan pajak sebesar Rp 83 triliun. Strategi ini sangat tergantung dari strategi masing-masing KPP untuk memungut pajak.

Tahun depan, ada beberapa yang harus dilakukan dalam mencapai target penerimaan pajak. Pertama, rasionalisasi target pendapatan. Kedua,  evaluasi insentif pajak yang tidak efisien dan efektif terhadap ekonomi. Belanja perpajakan pada tahun mencapai Rp 257 triliun, meningkat sebesar 14% dari tahun sebelumnya Rp 221,1 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...