Sri Mulyani Teken Aturan Gaji PPPK agar Setara PNS, Berikut Rinciannya

Agatha Olivia Victoria
28 Desember 2020, 16:41
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer, termasuk para guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati   telah menerbitkan aturan tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk. Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. "Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji  dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari  pengaturan tersebut," demikian tertulis dalam PMK yang dikutip Senin (28/12). 

Secara perinci, komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum. Kemudian, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.

Pembulatan atau potongan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 21, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan hari tua, dan perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras. Lalu, sewa rumah dinas, utang kepada negara, serta potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan isteri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak 2% dari gaji pokok dengan beberapa ketentuan.  Adapun tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Sedangkan, tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...