Kian Meningkat, Tingkat Hunian Kamar Hotel Capai 40% pada November

Agatha Olivia Victoria
4 Januari 2021, 16:46
inflasi, BPS, tingkat hunian kamar
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Ilustrasi. Tingkat penghunian kamara pada November 2020 meningkat jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 37,48%.

Badan Pusat Statistik melaporkan tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14%, semakin meningkat dari rata-rata setiap bulannya. Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Lampung sebesar 59,14%, diikuti oleh Gorontalo sebesar 58,8%, dan Kalimantan Tengah 58,21%. Sebaliknya, persentase TPK terendah tercatat di Bali sebesar 9,32%.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Setianto mengatakan peningkatan sudah mulai terjadi sejak September lalu yang saat itu sebesar 32,12%. "Namun jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2019 masih mencatatkan penurunan," kata Setanto dalam Konferensi Pers Pengumuman Inflasi, Senin (4/1).

TPK bulan November 2020 meningkat 2,66 poin jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 37,48%. Peningkatan tersebut terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Gorontalo yaitu sebesar 17,79 poin. Kemudian diikuti oleh Papua Barat dengan kenaikan 15,34 poin dan Sulawesi Tengah sebesar 10,54 poin. Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan seperti Bengkulu sebesar 4,43 poin, Maluku sebesar 1,72 poin, dan Sumatera Utara sebesar 1,68 poin.

Meski begitu, TPK bulan November 2020 mengalami penurunan sebesar 18,44 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan November 2019 yang tercatat sebesar 58,58%. Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di seluruh provinsi, kecuali Gorontalo yang meningkat 10,01 poin dan Kalimantan Utara yang naik tipis sebesar 0,16 poin.

Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 50,14 poin, diikuti oleh Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku Utara masing-masing sebesar 31,92 poin, 23,87 poin, dan 22,51 poin. Sementara itu, penurunan terendah tercatat di Kalimantan Tengah sebesar 0,23 poin, diikuti Sulawesi Tengah 0,29 poin dan Maluku 1,56 poin.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang tiga dengan persentase sebesar 42,03%, diikuti oleh hotel bintang empat sebesar 41,91%. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang satu dengan persentase sebesar 29,03%.

Setianto menjelaskan bahwa rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Tanah Air mencapai 1,59 hari. "Jika dibandingkan dengan bulan November 2019, rata-rata lama menginap pada November 2020 mengalami penurunan sebesar 0,19 poin," katanya.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020, rata-rata lama menginap juga mengalami sedikit penurunan sebesar 0,03 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,59 hari dan 1,58 hari.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...