Kraktau Steel Kantongi Dana Investasi Pemerintah Rp 2,2 T
PT Krakatau Steel Tbk telah mengantongi dana investasi pemerintah sebesar Rp 2,2 triliun pada 30 Desember 2020 lalu. Dana ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perolehan dana tersebut diterima setelah ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) pada 28 Desember 2020 antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020.
"Kami berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK," ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/1).
Penerimaan dana OWK selanjutnya akan diterima Krakatau Steel pada Desember 2021 sebesar Rp 800 miliar. Dengan demikian, total pinjaman pemerintah yang diterima Krakatau Steel akan mencapai Rp 3 triliun.
Dukungan pemerintah melalui program PEN kepada Krakatau Steel akan memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional. Hal ini juga membantu membendung derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia pasca membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan kembali normal pada Kuartal III 2021.
Silmy mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah agar dapat terus menjaga perekonomian nasional, terutama dengan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dalam mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi akibat Covid-19. “Kami berharap stimulus investasi pemerintah yang diperoleh mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.