Strategi Memacu Investasi Dana Haji di Musim Pandemi

Agatha Olivia Victoria
13 Januari 2021, 19:16
dana haji, pengelolaan dana haji, BPKH, investasi dana haji
123RF.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi. Nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan dan investasi pada tahun lalu hanya naik 2,33% dari Rp 7,29 triliun pada 2019 menjadi Rp 7,46 triliun
  • Total dana kelolaan haji pada tahun lalu naik 15% menjadi Rp 143 triliun
  • Penempatan dana haji pada instrumen investasi pada tahun lalu diperbesar mencapai 69,6% dari total dana kelolaan. 
  • Dana haji pada tahun ini akan diinvestasikan dalam bentuk emas hingga saham Bank Muamalat.

Pandemi Covid-19 membuat puluhan ribu jemaah Indonesia batal melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu. Total dana kelolaan haji pun melesat 15,08% dibandingkan 2019 mencapai Rp 143,06 triliun. Namun, nilai manfaatnya hanya berhasil naik 2,33%.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji, realisasi tersebut juga lebih tinggi dari target yang dipatok pada 2020 sebesar Rp 139,57 triliun. Dana kelolaan tersebut, terdiri dari dana penyelenggaraan ibadah haji Rp 139,41 triliun dan dana abadi umat mencapai Rp 3,65 triliun.

Advertisement

"Jika ibadah haji dilaksanakan pada tahun lalu, dana kelolaan kami tetap masih mampu tumbuh sekitar 10%. Target kami sebenarnya Rp 139,5 triliun," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja BPKH 2020, Rabu (13/1).

Realisasi dana kelolaan haji yang melampaui target terutama didudung oleh pertumbuhan jumlah jemaah haji yang melampaui target. Pendaftar jemaah haji reguler baru pada 2020 tercatat 410.927 orang atau 126,77% dari target, sedangkan pendaftar jemaah haji khusus berjumlah 7.736 orang atau 82,53% dari target.

"Alhamdulillah dalam situasi yang sulit umat tetap memprioritaskan untuk mendaftar haji. Meski jumlahnya tidak sebesar tahun sebelumnya, tetapi melampaui target kami," katanya.

Meski dana kelolaan melesat, nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan dan investasi hanya naik 2,33% dari Rp 7,29 triliun menjadi Rp 7,46 triliun. Pada tahun lalu, total penempatan dana haji pada perbankan mencapai Rp 43,53 triliun atau 134,81% dari target, sedangkan dana yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 trilun atau 92,78% dari target.

Anggito menjelaskan, pihaknya telah memperbesar porsi investasi pada kelolaan dana haji menjadi 69,6%, sedangkan porsi penempatan dana di perbankan dikurangi menjadi 30,4%. Pada 2019, total dana haji yang ditempatkan pada perbankan syariah mencapai Rp 54,03 triliun, sedangkan dana yang diinvestasikan mencapai Rp 70,02 triliun.

BPKH juga untuk pertama kalinya berinvestasi di luar negeri dalam bentuk penyertaan modal. Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank.

"Dana kelolaan ini berinvestasi pada proyek-proyek properti wakaf. Insyaallah dapat dividen pada tahun ini," ujarnya.

Investasi ke Emas hingga Muamalat

Anggota Bidang Investasi BPKH Benny Wicaksono menjelaskan, sebagian besar dana haji pada tahun ini tetap akan diinvestasi pada instrumen surat berharga syariah atau sukuk. Namun, pihaknya berencana menempatkan sebagian investasi pada sukuk yang kemungkinan diterbitkan pemerintah daerah pada tahun ini. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement