Pemerintah Sita Aset Rp 8,9 M dari Kasus Pencucian Uang Sepanjang 2020

Agatha Olivia Victoria
14 Januari 2021, 18:26
pencucian uang, perpajakan, penyitaan aset, tindak pidana pencucian uang
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani menyebut terdapat 16 kasus tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang ditangani sepanjang 2016-2019.

Kementerian Keuangan mencatat terdapat empat kasus tindak pidana pencucian mang di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total nilai aset yang disita dari empat kasus tersebut mencapai Rp 8,9 miliar. 

"Ini adalah upaya sinergi  dari Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sri Mulyani dalam Koordinasi dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT  secara virtual, Kamis (14/01).

Pada periode 2016-2020, pemerintan menangani sebanyak 16 kasus. Delapan kasus telah P-21 atau berkas penyidikan telah lengkap, sedangkan lima di antaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Pada 2016, terdapat dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset mencapai Rp 38,1 miliar. Kemudian, sebanyak dua kasus terjadi pada 2019 Rp 5,3 miliar.

Selain itu, Bendahara Negara menyampaikan bahwa saat ini penyidikan TPPU tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta, tetapi juga oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain pajak, kasus TPPU juga berada di wilayah bidang kepabeanan dan cukai. Pada periode 2014-2020 adalah 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 laporan di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...