Sri Mulyani: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Kendalikan Defisit

Agatha Olivia Victoria
19 Januari 2021, 18:43
RUU prolegnas 2021, ruu hubungan keuangan pusat dan daerah, apbn, apbd
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi keuangan pusat dan daerah diharapkan mampu mengendalikan defisit dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Rancangan Undang-Undang Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi nantinya mampu mengendalikan defisit dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami tidak ingin ada APBD yang tidak sehat atau semakin tidak sehat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah secara virtual, Selasa (19/1).

APDB yang tidak sehat berpotensi menggerogoti kesehatan keuangan negara. Hal ini terjadi pada beberapa negara terutama di Amerika Latin yang menerapkan desentralisasi atau sistem pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasaan pada pemerintah daerah.

Bendahara Negara menjelaskan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan berkeadilan akan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dengan demikian, pemerataan kesejahteraan masayarakat di seluruh pelosok nusantara dapat terwujud.

Sri Mulyani menyebutkan, terdapat empat tujuan RUU HPKPD yang segera dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.  Desain ulang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mengurangi ketimpangan akan memberi kepastian kepada daerah, memperkuat tata kelola, dan kinerja layanan.

Di sisi lain, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dapat mendorong pembangunan infrastruktur. Skema pendanaan terintegrasi juga akan diterapkan dengan berfokus pada penyelesaian program strategis.

Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. "Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak atas tanah dan bangunan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...