Sri Mulyani Akan Sanksi Kementerian Lembaga yang Buruk Kelola Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberi penilaian pada kinerja anggaran kementerian/lembaga mulai tahun ini. Ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran k/l.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani di Jakarta, 18 Januari 2021.
Sesuai ketentuan tersebut, k/l yang memiliki kinerja anggaran baik akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, k/l yang berkinerja buruk akan diberikan sanksi. "Pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas kinerja anggaran k/l dan mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha," demikian tertulis dalam PMK tersebut seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (26/1).
Perhitungan penilaian atas kinerja anggaran k/l dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel. Variabel yang dimaksud terdiri atas bobot pengelolaan anggaran 60% dan bobot indikator kinerja anggaran 40%.
Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik untuk nilai 90, baik untuk nilai 80-90, cukup untuk 60-80, kurang untuk 50-60, sangat kurang untuk di bawah 50. K/l yang mendapat nilai sangat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang mendapat nilai kurang dan sangat kurang mendapat sanksi.
Adapun k/l yang mendapat nilai baik dan cukup baik tidak diberi penghargaan mapun sanksi. Penghargaan yang diberikan kepada k/l dengan nilai sangat baik dapat berupa piagam atau trofi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif dapat berbentuk tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi k/l termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai, tetapi idak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.