Realokasi Anggaran K/L, Sri Mulyani Butuh Tambahan Dana PEN Rp 76,7 T

Agatha Olivia Victoria
27 Januari 2021, 16:01
pandemi Covid-19, sri mulyani, realokasi anggaran, pandemi corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaran PEN pada tahun ini dapat mencapai Rp 553 triliun.

Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda bakal berakhir seiring jumlah kasus yang terus meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dibutuhkan tambahan anggaran Rp 76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.  Ia pun meminta Kementerian/lembaga melakukan refocusing atau realokasi anggaran seperti tahun lalu. 

"Ini untuk pemihakan karena kasus Covid-19 kemungkinan masih akan meningkat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1).

Tambahan alokasi anggaran rencananya digunakan untuk bidang kesehatan Rp 14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. Kemudian, santunan kematian tenaga kesehatan serta komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.

Lalu tambahan anggaran bidang perlindungan sosial sebesar Rp 36,6 triliun. Dana tersebut akan alokasikan untuk tambahan program prakerja, diskon listrik, bantuan kuota internet pelajar dan pengajar, serta tambahan bansos tunai.

Selain itu, tambahan anggaran juga diperuntukkan untuk  dukungan UMKM dan dunia usaha Rp 25,5 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk subsidi bunga UMKM KUR dan non-KUR, Imbal Jasa Penjaminan UMKM dan korporasi, serta pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik.

Bendahara Negara berpendapat, pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik akan kembali diberikan agar PLN tidak mengenakan biaya listrik kepada dunia usaha yang tidak beroperasi. "Ini sangat membantu mereka pada waktu itu," ujarnya.

Refocusing atau realokasi belanja k/l, termasuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dilakukan dengan dua ketentuan yang akan diselesaikan pada bulan Februari 2021  agar pelaksanaan pemulihan ekonomi segera berjalan. Ketentuan pertama, yakni relokasi difokuskan pada belanja nonprioritas antara lain honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta kegiatan yang tidak mendesak atau tidak dapat ditunda. Kedua, realokasi belanja barang dan modal nonoperasional.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...