Tahan Bunga Penjaminan, LPS Ramal Bunga Deposito Masih akan Turun

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2021, 10:57
bunga penjaminan, bunga deposito, lps
LPS
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perbankan dalam kondisi stabil.

Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 30 Januari hingga 28 Mei 2021 seiring dengan langkah Bank Indonesia menahan bunga acuan. Namun, LPS memperkirakan tren penurunan bunga deposito masih akan berlanjut. 

Bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing tetap 4,5% dan 1%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih di posisi 7%.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, hasil evaluasi dan observasi LPS menunjukkan perbankan telah merenspons penurunan suku bunga BI 7 days reverse repo rate. Namun, penurunan bunga perbankan, baik simpanan maupun kredit belum sesuai dengan penurunan yang dilakukan bank sentral. 

"Penurunan suku bunga simpanan perbankan belum maksimal dan merata. Tren suku bunga simpanan masih akan menurun seiring kondisi likuiditas yang longgar," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Simpanan, Kamis (28/1). 

Purbaya menjelaskan, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, kecuali ada perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.  Pihaknya akan terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian pada tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi pasar. 

"Ruang untuk penurunan bunga penjaminan masih terbatas. Tapi kami memberikan ruang bagi perbankan untuk menyesuakan kebijakan penurunan sebelumnya," katanya. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement