Viral Transaksi Gunakan Dinar di Depok, BI: Bukan Alat Pembayaran Sah

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2021, 17:54
bank indonesia, rupiah, transaksi pembayaran
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan ini menanggapi kabar yang viral di media sosial terkait transaksi pembayaran menggunakan dinar dan dirham yang terjadi di salah satu pasar di Depok. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah RI wajib menggunakan rupiah. Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1). BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

"Kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia," kata Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (28/1).

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia. Otoritas Moneter berkomitmen untuk terus mendorong gerakan mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Menurut Erwin, pihaknya dapat melaporkan atau penertiban pelaku yang tak menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi. "Kami akan lihat perkembangannya," ujar Erwin kepada awak media.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam berpendapat penggunaan uang untuk transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah. Pelanggaran UU tersebut akan ada sanksi hukumnya. "Ini sesuai UU tentang rupiah," ujar Piter kepada Katadata.co.id, Kamis (28/1).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...