Pemerintah dan Badan Wakaf Pastikan Dana Wakaf Tak Masuk ke Kas Negara
Pemerintah telah meluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang pada Senin (25/1). Namun, program ini menuai persepsi negatif dari masyarakat, terutama terkait investasi uang wakaf melalui surat berharga syariah negara (SBSN).
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menegaskan bahwa tak ada sepeser pun uang wakaf masuk ke kas negara. "Saya berani jamin," kata Nuh dalam Media Briefing Pasca Acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang secara virtual, Jumat (29/1).
Uang wakaf selama ini masuk dan dikelola oleh para Nazhir antara lain seperti BWI, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. Nazhir akan mengelola uang wakaf dengan baik dan tidak boleh hilang.
Uang wakaf yang dikelola nantinya akan digunakan untuk membangun rumah sakit hingga beasiswa. "Jadi ini bedanya wakaf dengan infaq yang uangnya boleh langsung dibagikan ke masyarakat," kata dia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Suminto Internasional menjelaskan, salah satu prinsip wakaf uang adalah menjaga kelestarian pokoknya. Hal ini karena uang yang akan digunakan adalah imbal hasil dari pengelolaan uang wakaf tersebut.
Maka dari itu, pokok uang wakaf perlu diinvestasikan ke berbagai instrumen. "Jika Nazhir ingin menginvestasikan uang tersebut ke instrumen negara seperti SBSN, itu terserah mereka. Tapi saat itu posisi Nazhir adalah investor," kata Suminto dalam kesempatan yang sama.
Direktur Utama Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Badrus Sholeh mengaku rumah sakit yang dikelolanya dibangun dari uang wakaf. "Rumah sakit yang kami kelola merupakan rumah sakit pertama di Asia yang dibangun dari dana wakaf," ujar Badrus.