Pemerintah Akan Kembali Bebaskan Pajak Karyawan Tahun Ini

Agatha Olivia Victoria
2 Februari 2021, 13:59
pajak, insentif pajak, pandemi corona
Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp 200 juta.

Pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021. Salah satunya yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. "Jadi secara umum ini merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program PEN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara virtual, Selasa (2/2).

Advertisement

Fasilitas pembebasan pajak karyawan berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Selain pembebasan pajak karyawan, pemerintah  memberikan pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi dan UMKM. Kedua fasilitas tersebut bertujuan untuk memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.

Sri Mulyani melanjutkan, insentif PPh Final UMKM DTP juga akan diperpanjang. Fasilitas diberikan bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final sesuai ketentuan PP 23/2018.

Percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) turut dilanjutkan bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI juga akan diteruskan guna meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan memberikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus. KB akan memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan KEK untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement