Setoran BUMN ke Kas Negara Capai Rp 1.896 Triliun dalam 10 Tahun

Agatha Olivia Victoria
8 Februari 2021, 18:24
BUMN, dividen, pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara selama satu dekade secara tunai Rp 178 triliun dan nontunai Rp8,16 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetorkan pendapatan ke negara dalam bentuk dividen dan pajak mencapai Rp 1.896,5 triliun selama 2010 hingga 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BUMN membayarkan dividen Rp 377,8 triliun dan  pajak Rp 1.518,7 triliun selama 2010-2019. "Penyertaan modal negara selama satu dekade secara tunai Rp 178 triliun dan nontunai Rp8,16 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/2).

Menkeu memerinci total PMN yang diberikan negara kepada BUMN adalah Rp 186,47 triliun yang dibagi dalam dua tujuan yakni untuk meningkatkan kapasitas usaha sebesar Rp 179,16 triliun dan perbaikan struktur modal Rp 7,30 triliun. BUMN, menurut dia, memiliki peran penting sebagai katalis dalam mendorong aktivitas perekonomian nasional dan menjadi agen pembangunan yang biasanya kurang menarik bagi swasta tetapi memiliki dampak sosial yang besar.

Hingga akhir 2019, jumlah BUMN mencapai 117 BUMN. Jumlah ini berkurang dibandingkan pada 2010 yang mencapai 145 BUMN karena kebijakan restrukturisasi yang dilakukan untuk mengefisiensikan operasional perusahaan negara.

Sementara investasi dari pekerjaan BUMN, lanjut dia, cukup merata di Tanah Air dengan total jumlah proyek mencapai 112 proyek dengan nilai Rp 833,9 triliun. Proyek-proyek tersebut, terdiri dari infrastruktur jalan, telekomunikasi dan informatika, pengelolaan air, transportasi, bandara, kawasan dan ketenagalistrikan.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...