Tak Semua Nasabah Bank Bisa Ajukan KPR Tanpa Uang Muka

Agatha Olivia Victoria
23 Februari 2021, 13:23
perbankan, uang muka kpr, bank, LTV
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. Kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka hingga 0% disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank dan profil risiko nasabah.

Bank Indonesia melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti alias kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis hunian. Dengan demikian, perbankan dapat memberikan KPR sesuai harga properti atau tanpa uang muka. Namun, tak semua nasabah dapat mengajukan KPR tanpa uang muka.

Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan penerapan LTV 100% atau uang muka 0% KPR akan disesuaikan dengan kondisi nasabah. "Tidak diterapkan sama, berbeda untuk tiap nasabah tergantung faktor risiko nasabah tersebut," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Senin (22/2).

Advertisement

Penerapan kebijakan yang berbeda sesuai profil risiko nasabah dilakukan untuk menghindari terjadinya kredit macet. Di tengah pandemi, risiko terjadinya kredit macet menjadi lebih tinggi bagi perbankan.

Meski demikian, Lani menyebut NPL KPR Bank CIMB Niaga masih terjaga cukup rendah yakni pada kisaran 2.2% tahun lalu. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator sebesar 5%. "Peningkatan pada NPL relatif kecil seiring adanya stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

OJK sebelumnya mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit saat Covid-19 melanda Tanah Air. Per 2 Februari 2021, sebanyak 101 bank umum telah merestrukturisasi kredit mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total penyaluran kredit perbankan. Tecatat 7,6 juta debitur UKM dan korporasi yang terdiri dari Rp 386,6 triliun untuk 5,8 juta debitur dan Rp 584,4 triliun untuk 1,76 juta debitur non-UMKM mengajukan permintaan keringanan cicilan kredit KPR. 

Sementara itu, realisasi restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan tercatat telah mencapai Rp 191,58 triliun hingga 25 Januari 2021. Keringanan tersebut berasal dari lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Lani pun optimistis kebijakan pelonggaran LTV untuk KPR sedikit banyak dapat membantu permintaan kredit ke depan. "Meskipun kebijakan LTV berbeda-beda untuk tiap nasabah," ujarnya.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, pihaknya menerapkan kebijakan LTV berdasarkan penilaian dari masing-masing nasabah. "Kami optimistis dengan penyaluran yang pruden dan dengan prinsip kehati-hatian, relaksasi ini akan meningkatkan portofolio dan market share KPR BRI," kata Aestika kepada Katadata.co.id.

Hingga akhir Desember 2020, tercatat NPL KPR BRI sebesar 2,8%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan NPL industri perbankan secara nasional.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement