Tren Penurunan Bunga Deposito, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan

Agatha Olivia Victoria
24 Februari 2021, 18:45
bunga penjaminan simpanan, LPS, bunga deposito
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah maupun valas sebesar 0,25%.

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat masing-masing sebesar 0,25% Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 0,25%.

Dengan penurunan tersebut, tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing menjadi 4,25% dan 0,75%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.

Advertisement

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tren penurunan suku bunga simpanan,  kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” kata Didik dalam keterangan resmi, Rabu (24/2).

LPS, menurut Didik, akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Didik pun mengimbau perbankan untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Nasabah penyimpan juga diingatkan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. "Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement