Tolak Bitcoin, BI Akan Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral

Agustiyanti
25 Februari 2021, 15:23
bi, bank sentral, digital currency
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang 1945 saat ini hanya rupiah.

Bank Indonesia menyatakan bakal menerbitkan mata uang digital bank sentral. Saat ini, BI berkoordinasi dengan bank sentral lainnya untuk merumuskan bentuk dan mekanisme yang tepat.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang 1945 saat ini hanya rupiah. Dengan demikian, seluruh metode pembayaran di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah.

Advertisement

"Masalah digital curency, itu kewenangannya ada di BI. Oleh karena itu kami sudah menegaskan sejak awal, Bitcoin tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga dengan mata uang lainnya," ujar Perry dalam Indonesia Economy Outlook, Kamis (25/2).

Namun, menurut dia, BI sedang merumuskan dan akan menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency. Mata uang ini nantinya akan diedarkan melalui perbankan hingga fintech.

"Ini akan diedarkan secara retail atau wholesale. Kemudian dalam konteks ini juga, kami bekerja sama erat dengan bank-bank sentral lain dalam menyusun dan mengeluarkan central bank digital currency ini," kata Perry.

Di sisi lain, menurut dia, BI bersama dengan OJK terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Saat ini, menurut dia, terdapat 10-15 bank yang sangat bagus dalam memberikan layanan pembayaran digital.

"Kami terus koordinasi dengan perbankan. Untuk bank digital juga terus kami dorong. Saat ini untuk proses pengawasan dan perizinan, sudah ada joint office dengan OJK," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement