Sri Mulyani Bebaskan PPN Rumah Baru di Bawah Rp 2 Miliar

Agatha Olivia Victoria
1 Maret 2021, 17:01
insentif properti, insentif rumah baru, diskon pajak rumah baru, diskon pajak rumah, sri mulyani
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi. Potongan PPN juga diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%.

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Potongan PPN juga diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni. "Ini agar stock rumah berkurang sehingga memacu kembali produksi rumah dan menggerakan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Fasilitas PPN DTP 100% dan 50% tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang. Rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada rumah baru yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif yakni Maret-Agustus 2021. "Jadi bukan untuk rumah yang belum jadi atau yang baru akan jadi tahun depan," kata dia.

Menurut Bendahara Negara, insentif PPN DTP perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp 5 triliun. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam pos insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

PEN 2021 membutuhkan anggaran sebesar Rp 699,43 triliun, naik dari proyeksi sebelumnya Rp 688 triliun maupun alokasi awal dalam APBN 2021 Rp 372 triliun. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 176,3 triliun, perlindungan sosial RP 157,41 triliun, program prioritas RP 122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, serta insentif usaha Rp 58,46 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...