Masa Depan Mata Uang Digital BI di Tengah Euforia Criptocurrency

Agatha Olivia Victoria
2 Maret 2021, 14:57
BI, mata uang digital bank sentral, cbdc
? ??/123rf
Ilustrasi. CBDC merupakan bentuk digital dari mata uang nasional yang diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara.
  • Hampir seluruh bank sentral dunia tengah mengkaji penerbitan mata uang digital.
  • Mata uang digital yang akan diterbitkan BI merupakan bentuk digital dari rupiah. 
  • BI akan mengedarkan mata uang digital secara retail dan wholesale. 

Rencana Facebook untuk membentuk uang digital yang dinamakan Libra memantik bank sentral di berbagai belahan dunia untuk membentuk mata uang digital. Survei terakhir dari Bank of International Settlement, 80% bank sentral kini tengah bekerja untuk menerbitkan mata uang digital, termasuk Bank Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pihaknya tengah merumuskan dan akan menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC). Mata uang ini akan diedarkan melalui perbankan hingga fintech.

Advertisement

"Ini akan diedarkan secara retail atau wholesale. Kemudian dalam konteks ini juga, kami bekerja sama erat dengan bank-bank sentral lain dalam menyusun dan mengeluarkan central bank digital currency ini," kata Perry pada pekan lalu.

Ia menegaskan, alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang 1945 saat ini hanya rupiah. Dengan demikian, seluruh metode pembayaran di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah termasuk mata uang digital nantinya. "Masalah digital curency, itu kewenangannya ada di BI. Kami sudah menegaskan sejak awal, Bitcoin tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga dengan mata uang lainnya," katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, CBDC merupakan bentuk digital dari mata uang nasional yang diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara. Dengan demikian, CBDC menjadi bagian dari kewajiban moneternya serta menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency.

"Saat ini, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal berbentuk fisik yakni kertas dan logam, serta rekening giro pihak ketiga," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Senin (1/3).

Erwin menjelaskan, beberapa bank sentral mulai melakukan kajian dan eksperimen terhadap penerbitan CBDC. Hal ini seiring dengan tren perkembangan teknologi dan pertumbuhan transaksi nontunai, terutama sejak lahirnya mata uang kripto Bitcoin serta rencana penerbitan stablecoin Libra milik Facebook.

Puncak perhatian terbesar global terhadap CBDC, menurut dia, meningkat ketika PBOC mempercepat inisiatif digital currency electronic payment pada 2019. "Bank Sentral Tiongkok bahkan berencana mengamandemen UU bank sentral untuk dapat menerbitkan uang digital," katanya.

BIS dalam surveinya menjelaskan sebanyak 80% dari 66 bank sentral melakukan pendalaman CBDC. Sebanyak 40% bank sentral telah menjajaki tahap eksperimen dan 10% bank sentral mulai maju ke tahap pengembangan.

Saat ini, terdapat dua bank sentral yang telah melakukan implementasi CBDC yakni Bahama dan Kamboja, sementara bank sentral lain masih dalam tataran penelitian atau eksperimen. Sementara itu, menurut Erwin, BI tengah tengah menjajaki kemungkinan implementasi CBDC.

"Kami bersiap untuk menghadapi situasi yang berubah melalui penelitian atau eksperimen tentang konsep CBDC yang dapat diterapkan di Indonesia dan implikasinya pada sektor publik dan swasta," katanya.

Ia mengatakan, penelitian tersebut akan ditindaklanjuti dengan perumusan kebijakan terkait penerbitan CBDC. BI juga terus berkoordinasi dengan bank sentral lain untuk bertukar pandangan terkait pendalaman CBDC.

CBDC dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu wholesale dan retail. Wholesale CBDC digunakan oleh pihak yang lebih terbatas seperti bank dan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan CBDC ritel, dapat diakses baik secara langsung maupun tidak langsung melalui financial intermediaries kepada end-user atau masyarakat dan merchant.

Erwin mengatakan, ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun desain dan aristektur CBDC. Pertama, mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran BI. Kedua, mempromosikan digital dan efisiensi. Ketiga, co-exist dengan uang kartal dan jasa sistem pembayaran yang inovatif dan fleksibel.

CBDC berbeda dengan uang elektronik yang saat ini beredar di masyarakat. CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya, sedangkan uangditerbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit UE tersebut terhadap pemegangnya.

Menurut Erwin, CBDC berbeda dengan uang elektronik yang saat ini beredar di masyarakat. CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya, sedangkan uang elektronik diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement