BPKH Berpotensi Kantongi Rp 1,5 T dari Pembebasan Pajak

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2021, 17:35
BPKH, badan pengelola keuangan haji, pembebasan pajak, pandemi corona
ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
Ilustrasi. Total dana kelolaan haji pada tahun lalu mencapai Rp 143,06 triliun, naik 15,08% dibandingkan 2019.

Badan Pengelola Keuangan Haji memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh atas hasil investasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala 

Pemberian insentif, menurut Anggito, akan meningkat dana kelolaan yang diinvestasikan atau ditempatkan di berbagai instrumen keuangan syariah. Ini dapat mendukung kegiatan ekonomi.  "Instrumen keuangan syariah kami dipilih mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar "Pengecualian Pajak BPKH Insentif bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah", Rabu (10/3).

BPKH membayarkan PPh atas hasil investasi pada tahun lalu mencapai Rp 1,47 triliun. Pembayaran PPh tersebut, mencakup imbal hasil investasi Rp 980 miliar dan PPh bagi hasil bank syariah Rp 490 miliar yang seluruhnya berasal dari nilai manfaat BPKH 2020 yaitu Rp 7,4 triliun.Anggito pun memperkirakan pembayaran PPh atas hasil investasi pada tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu.  

Total dana kelolaan haji pada tahun lalu  mencapai Rp 143,06 triliun, naik 15,08% dibandingkan 2019. Realisasi tersebut juga lebih tinggi dari target yang dipatok pada tahun lalu yang sebesar Rp 139,57 triliun.

Pengecualian pajak BPKH tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021. Dalam beleid itu tertulis, pengecualian pajak BPKH dikenakan pada imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Pengecualian juga diberikan untuk imbal hasil dari obligasi syariah atau sukuk dan surat berharga syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di RI. Lalu, dividen yang berasal dari dalam maupun luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...