Sri Mulyani Akan Ubah Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Final, Apa Efeknya?

Agatha Olivia Victoria
17 Maret 2021, 20:25
sri mulyani, pajak karyawan, pph pasal 21
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mennyesuaikan ketentuan terkait tarif PPh pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final. Namun, penyesuaian tarif hanya akan diterapkan di luar penghasilan rutin setiap bulan, berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.

Rencana perubahan tarif PPh final tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2021.

Adapun salah satu program penyusunan PP yang akan dijalankan pada tahun ini yakni Rancangan PP tentang Perubahan atas PP Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pph Pasal 21. "Dasar pembentukan yaitu pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 tahun 2008," demikian tertulis dalam lampiran Keppres 4/2021 yang dikutip Katadata.co.id, Rabu (17/3).

Dalam PP 80/2010, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliput gaji dan tunjangan lain atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, bagi pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota POLRI untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bagi pensiunan untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun PPh tarif PPh Pasal 21 bersifat final ditetapkan sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

Sementara, sebesar 5%  dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. Sedangkan, sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Nailul Hua memperkirakan penyesuaian akan dilakukan dalam bentuk potongan atau kenaikan tarif berbeda-beda pada setiap golongan pegawai pemerintah.  "Mungkin yang tarifnya 0% bakal naik namun yang 15% bakal turun," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Rabu (17/3)

Adapun kebijakan ini, menurut dia, kemungkinan tak terkait dengan target penerimaan pajak. Ini lantaran porsi PPh Pasal 21 Final terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan sangat kecil.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...