Keuangan BPJS Kesehatan Masih Rawan meski Arus Kas Surplus

Agatha Olivia Victoria
17 Maret 2021, 19:51
BPJS kesehatan, surplus bpjs kesehatan, arus kas bpjs kesehatan, keuangan bpjs kesehatan
123RF.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi. BPJS Kesehatan mencatatkan aset bersih masih defisit Rp 6,36 triliun.
  • BPJS Kesehatan mencatatkan arus kas surplus untuk pertama kalinya sejak berdiri.
  • Aset bersih BPJS Kesehatan masih defisit Rp 6,36 triliun. 
  • Manajemen menyebut keuangan BPJS Kesehatan belum aman.

Arus kas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan mencatatkan surplus pada tahun lalu mencapai Rp 18,74 triliun. Pertama kalinya sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Meski demikian, manajemen menekankan ini bukan berarti kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah aman. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, keuangan lembaga secara keseluruhan yang tercermin dari aset bersih masih defisit Rp 6,36 triliun pada tahun lalu. 'Arus kas memang surplus Rp 18,74 triliun tetapi ini belum membayar kewajiban, seperti incurred but not reported (IBNR)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (17/3).

Advertisement

Secara perinci, kewajiban IBNR tercatat sebesar Rp 22,18 triliun. Selain itu, terdapat  outstanding claim sebanyak Rp 1,16 triliun, serta klaim dalam proses bayar Rp 1,18 triliun. Dengan demikian, seluruh kewajiban  mencapai Rp 25,15 triliun.

Ali pun menyebutkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini belum masuk dalam kategori aman. Keuangan BPJS Kesehatan dapat dikatakan aman jika aset bersih yang dimiliki mencukupi estimasi pembayaran klaim satu setengah bulan ke depan. Prasyarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

"Dalam kondisi normal atau aman itu sekitar Rp 13,93 triliun," ujar dia.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa tak ada lagi gagal bayar ke rumah sakit saat ini. Menurut dia, BPJS Kesehatan sempat tidak mampu membayar klaim yang sudah diselesaikan pihak rumah sakit sejak 2018. Klaim gagal bayar  bahkan sempat mencapai Rp 15,51 triliun pada 2019.

"Januari sampai Juni 2020 sempat masih ada gagal bayar, tetapi mulai Juli dan seterusnya tidak terjadi kembali," katanya.

Manajemen BPJS Kesehatan sebelumnya menjelaskan, arus kas lembaga yang positif pada tahun lalu bukan semata karena kenaikan iuran. Pemerintah  kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan setelah sempat menurunkannya usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Pasal 34 perpres tersebut mengatur kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu. Penurunan iuran berlaku untuk pembayaran pada April hingga Juni. Dalam tiga bulan tersebut, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

Penurunan iuran berlaku untuk pembayaran pada April hingga Juni. Dalam tiga bulan tersebut, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement