TMII Tak Pernah Setor PNBP Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita

Agatha Olivia Victoria
16 April 2021, 15:57
TMII, taman mini indonesia indah, penerimaan negara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Pengelolaan TMII kini beralih ke tangan Kementerian Sekretariat Negara lantaran Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun.

Kementerian Keuangan menyebut Taman Mini Indonesia Indah tak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat dikelola di bawah Yayasan Harapan Kita meski berstatus barang milik negara (BMN). Kemenkeu saat ini masih menghitung potensinya setelah pengelolaan diambil alih pemerintah.

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menyatakan, pengaturan PNBP dari pengelolaan TMII memang belum termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1977 yang mengatur pemberian kuasa TMII kepada yayasan keluarga Soeharto tersebut. Namun, ia mengatakan selama ini TMII tetap menyetorkan penerimaan pajak. 

" Kami hitung dahulu nilai aset dan lainnya. Setelah beres sekitar tiga bulan, baru akan ada nilai potensi penerimaannya," ujar dia.," kata Encep dalam Media Briefing "Pengambilalihan TMII, Sebuah Upaya Pemerintah Menata Aset Negara", Jumat (16/4).

Kemenkeu saat ini baru menghitung nilai tanah di kawasan TMII yang mencapai Rp 20,5 triliun dengan nomor urut pendaftaran (NUP) pada angka 6. Sementara, nilai aset seperti bangunan dan lain-lain masih dalam proses penghitungan.

Ia menjelaskan, penghitungan nilai aset TMII memakan waktu lama karena banyak bangunan maupun gedung yang bukan hanya merupakan milik pusat. Secara perinci, terdapat 10 bangunan milik kementerian/lembaga, 31 bangunan milik pemerintah daerah yang kebanyakan berupa anjungan, 12 bangunan milik mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.

Selain itu, menurut dia, kesulitan penghitungan potensi penerimaan negara lantaran TMII bukan merupakan wisata komersial namun untuk edukasi dan budaya. "Kami akan memisahkan dahulu mana yang komersial dan bukan," katanya.

Encep menjelaskan bahwa seluruh BMN yang dimanfaatkan seharusnya memberikan kontribusi berupa PNBP.  Kerja sama pemanfaatan BMN seharusnya memberikan masukan negara berupa kontribusi tetap per tahun dan pembagian untung atau profit sharing. Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, serta kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...