Indonesia Punya 673 Barang Milik Negara Rp 40,8 T di Luar Negeri

Agatha Olivia Victoria
16 April 2021, 19:12
 barang milik negara, BMN, aset negara
Katadata
Ilustrasi. Kemenkeu menyebut, pemanfaatan BMN di luar negeri terbatas oleh tugas dan fungsi diplomatik.

Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 673 barang milik negara (BMN) senilai Rp 40,77 triliun di luar negeri. Namun, seluruh BMN tersebut belum dapat dimanfaatkan sehingga tidak menyumbang penerimaan negara.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, pemanfaatan BMN di luar negeri terbatas oleh tugas dan fungsi diplomatik. "Kami lihat terlebih dahulu apakah nanti bisa dimanfaatkan," kata Encep dalam Media Briefing "Pengambilalihan TMII, Sebuah Upaya Pemerintah Menata Aset Negara", Jumat (16/4).

Ia menyebutkan, BMN di luar negeri, antara lain Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, KBRI di Kopenhagen, KBRI Wina, dan Konsulat Jenderal RI San Fransisco. "Ini contoh bahwa aset yang dikelola bukan hanya dari Sabang sampai Merauke saja," ujar dia.

Encep menjelaskan, bahwa seluruh BMN bisa dimanfaatkan selama tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Optimalisasi BMN juga tidak akan mengubah status kepemilikan negara.

Kendati demikian, pemeliharaan BMN akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Penerimaan dari pengelolaan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sementara itu, menurut dia, penilaian dalam pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publlik. Pemanfaatan BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, seperti jalanan menuju Landasan Udara JB. Soedirman, Purbalingga yang seluas 5.916 meter persegi. BMN itu dimanfaatkan melalui skema pinjam pakai kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga selama lima tahun.

Ada pemanfaatan BMN yakni Bandara Raden Inten II, Lampung oleh PT Angkasa Pura II. Pemanfaatan BMN menggunakan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan kesepakatan pemberian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan untuk negara.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...