Besok, Pemerintah Akan Berutang Lagi Lewat Lelang Sukuk Rp 10 Triliun

Agustiyanti
19 April 2021, 12:57
sukuk, lelang sukuk, utang pemerintah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan melelang satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Kementerian Keuangan berencana menarik utang melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (20/4). Melalui lelang tersebut, pemerintah mematok target indikatif Rp 10 triliun.

Berdasarkan keterangan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, pemerintah akan melelang satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Satu seri SPN-S yang ditawarkan yakni 07012021 jatuh tempo pada 7 Oktober 2021 dengan imbalan diskonto. Seri PBS027 jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,5%. Seri PBS017 jatuh pada 15 Oktober 2023 dengan imbalan 6,125%, PBS029 jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%.

Lalu seri PBS004 jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1% dan PBS028 jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.

 Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara, sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021. Keduanya telah mendapat persetujuan DPR.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (20/4) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...