Pemerintah Tak Akan Beri Keringan Utang untuk Debitur Kelas Kakap

Agatha Olivia Victoria
19 April 2021, 19:33
utang, keringanan utang pemerintah, crash program
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah antara lain memberikan keringanan utang kepada 11.530 pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyatakan pemberian keringanan utang kepada debitur melalui mekanisme crash program tak berlaku bagi debitur kelas kakap. Saat ini, terdapat 36 ribu debitur yang dapat memperoleh keringanan utang tersebut. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan bahwa pendekatan penagihan utang terhadap debitur kelas kakap akan dilakukan berbeda. "Salah satunya, ekstensifikasi penagihan dan tindakan hukum pada debitur yang mangkir dari tanggung jawabnya," kata Rionald dalam KEMENKEU CORPU TALK EP. 29 - Crash Program Keringanan Utang, Senin (19/4).

Advertisement

Pendekatan tersebut,  menurut Rionald, didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut, DJKN memiliki peran sentral.

Menurut Rionald, 36 ribu debitur yang berpotensi mendapatkan keringanan utang tersebut, terdiri dari 11.530 pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah. "Mereka ini mendapat perhatian khusus karena dua alasan yakni jumlah debiturnya besar dan keduanya merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan lebih dari pemerintah," ujarnya. 

Kemudian, ada pula 4.524 debitur yang menunggak membayar royalti hingga 1.603 debitur yang menunggak membayar layanan bea dan cukai. Sebanyak 922 debitur menunggak membayar layanan telekomunikasi dan 8.636 debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Keringanan pembayaran utang ke negara, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Dalam crash program, terdapat dua bentuk keringanan utang yang diberikan yakni keringanan jumlah yang harus dibayar debitur dan keringanan dalam bentuk moratorium.

Hingga saat ini, tercatat baru terdapapat 154 debitur yang mengajukan permohonan keringanan utang. "Jumlah tersebut belum mencerminkan potensi manfaat dari crash program," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement