Mulai Dibahas Agustus, Omnibus Law Sektor Keuangan Bakal Ubah 7 UU

Agatha Olivia Victoria
19 April 2021, 18:17
Omnibus Law Sektor Keuangan, RUU Sektor Keuangan DPR, Prolegnas 2021
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi. Omnibus Law Sektor Keuangan akan mengubah akan mengubah tujuh undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya, RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan yang merupakan inisiatif DPR. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, RUU tersebut merupakan satu dari tiga RUU utama yang akan dibahas dan disahkan Komisi XI pada tahun ini dan tahun depan. "Pembahasannya pada Agustus dan September 2021," kata Fathan dalam Webinar RUU Sektor Keuangan : Akankah Kembali Ke Sistem Sentralistis, Senin (19/4).

Advertisement

Selain RUU tersebut, dua isu lainnya yang menjadi fokus utama yakni RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah. Keduanya akan dibahas terlebih dahulu pada Mei dan Juni.

Oleh karena itu, menurut Fathan, masih ada waktu jika banyak pihak ingin memberikan masukan untuk RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Meski draf belum ada di kami tetapi masukan tetap dibutuhkan agar naskahnya bisa lebih komprehensif," ujar dia.

Ia menjelaskan, RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan omnibus law. Beleid ini akan mengubah tujuh undang-undang yakni UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sejauh ini, Fathan mengatakan bahwa para anggota dewan sudah beberapa kali menggelar forum diskusi grup bersama BI, OJK, dan LPS terkait perubahan UU tersebut. "Karena tiga isu besarnya ada di ketiga lembaga itu," katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran mengenai independensi BI dalam perombakan UU. "Saya kira itu bisa kami hilangkan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement