Biaya Transfer Kliring Rp 2.900 Diperpanjang Hingga 31 Desember

Agatha Olivia Victoria
20 April 2021, 20:12
biaya transfer, transfer kliring, bank indonesia
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Ilustrasi. BI mencatat transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit tercatat Rp 668,7 triliun, tumbuh 9,58% secara tahunan pada Maret 2021 sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Bank Indonesia memperpanjang masa pemberlakuan biaya sistem kliring nasional BI (SKNBI)  yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal Rp 2.900 hingga 31 Desember 2021. Penurunan sementara biaya transfer tersebut awalnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kebijakan itu juga mengatur biaya SKNBI dari BI ke bank sebesar Rp 1 setiap satu kali pengiriman uang. "Kebijakan ini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur April 2021 dengan Cakupan Triwulanan, Selasa (20/4).

Dia menyebutkan bahwa transaksi sistem pembayaran nontunai termasuk digital tumbuh positif disertai pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit tercatat Rp 668,7 triliun, tumbuh 9,58% secara tahunan pada Maret 2021 sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Selain itu, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.

Menurut Perry, pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi uang elektronik Maret 2021 sebesar Rp 21,4 triliun, tumbuh 42,46% dibandingkan Maret 2020. Volume transaksi digital banking juga terus meningkat pada Maret 2021, yakni tumbuh 42,47% secara tahunan mencapai 553,6 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3.025,6 triliun.

Perry mengatakan, bank sentral terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran. "Hal ini mempertimbangkan akseptasi masyarakat, meningkatnya preferensi dan tren digitalisasi yang semakin meningkat, perkembangan teknologi, inovasi, serta perluasan ekosistem digital," ujar dia.

Perry menjelaskan, akselerasi digital, antara lain dilakukan dengan pengembangan fitur QRIS. Limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta pun ditingkatkan menjadi Rp 5 juta yang berlaku sejak 1 Mei 2021.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...