Jokowi, Menteri, Anggota DPR Kantongi THR dan Gaji 13 Tahun Ini

Agatha Olivia Victoria
30 April 2021, 10:07
THR, Jokowi, THR jokowi, THR pejabat negara, pejabat negara dapat THR, Jokowi dapat THR
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan Rp 30,6 triliun untuk pembayaran THR PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri, anggota DPR, dan pejabat negara lainnya akan mengantongi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 pada tahun ini. Tahun lalu, para petinggi negara tak mengantongi kedua tunjangan tersebut. 

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid itu diteken Sri Mulyani di Jakarta, 28 April 2021.

Advertisement

Dalam PMK itu, tertulis pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan,
penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. "Aparatur negara sebagaimana dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara," kata Sri Mulyani dalam PMK yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (30/4).

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc.

Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR PNS mencapai Rp 30,8 triliun kepada. Komponen THR yang diberikan seperti yang dibayarkan pada tahun lalu, yakni  meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS dan pensiunan akan diberikan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021. "THR diberikan seperti pada 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13, Kamis (29/4).

Alokasi anggaran THR 2021 tanpa memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran THR, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19. "Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden agar ekonomi betul-betul bisa tertangani dan tetap berikan PNS dan Polri hak mendapat THR," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement