Ditjen Pajak Tambah Delapan Perusahaan Digital Pungut PPN

Agatha Olivia Victoria
6 Mei 2021, 12:22
pajak digital, ppn, perusahaan digital
Ilustrasi. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan digital yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan penambahan tersebut, maka total perusahaan digital yang memungut PPN hingga saat ini mencapai 65 perusahaan.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P., dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Kemudian, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc., serta Nexway Sasu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, kebijakan tersebut berlaku pada 1 Mei 2021. "Dengan demikian, para pelaku usaha tersebut bisa mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia sejak tanggal ditetapkan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (5/5). 

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar memperkirakan, tambahan  perusahaan yang memungut PPN pemungut PPN tidak akan berpengaruh signifikan ke penerimaan negara. Meski begitu, menurut di,  usaha Ditjen Pajak harus diapresiasi. Hal tersebut karena menjadikan perusahaan luar negeri yang berada di luar yuridiksi penegakan hukum menjadi pemungut PPN bukanlah hal yang mudah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...