Rencana Kenaikan Tarif PPN Belum Dibahas Lintas Kementerian

Agatha Olivia Victoria
17 Mei 2021, 18:02
tarif PPN, tarif pajak, pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkaji dua skema yang akan dipakai dalam menentukan kenaikan tarif PPN.

Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa. Namun, rencana tersebut masih dibahas terbatas di internal kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

"Belum ada rapat koordinasi antar kementerian terkait hal ini," kata Susiwijono dalam media briefing, Senin (17/5).

Meski demikian, pihanya akan segera menjadwalkan rapat antar kementerian jika sudah ada rencana pasti dari Kemenkeu terkait kenaikan tarif PPN. "Nanti kalau memang sudah ada konsep yang jelas dan kapan akan disampaikan," ujar dia.

Ia menilai diskusi lebih dalam sangat diperlukan mengingat tarif PPN berpengaruh secara luas . "Ini pengaruhnya di semua sektor, semuanya akan kena," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkaji dua skema yang akan dipakai dalam menentukan kenaikan tarif tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan dua skema kenaikan tarif PPN yang kemungkinan diadopsi yakni single atau multi tarif. "Secara teoritis begitu, semua masih dalam kajian," kata Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Selasa (11/5).

Tarif tunggal merupakan penerapan satu tarif PPN yang berlaku untuk semua objek PPN. Bila menggunakan skema ini, ketentuan tarif PPN berada di rentang 5%-15%, sesuai Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). "Tetapi masih dalam pembahasan terkait itu," ujar dia.

Adapun skema multi tarif merupakan pengenaan tarif lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan bahan paparan Ditjen Pajak, multi tarif PPN telah dianut oleh banyak negara. Kebijakan ini dianggap memperhatikan rasa keadilan karena pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...