111 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp 1,64 T

Agustiyanti
18 Mei 2021, 21:03
LPS, bank ditutup, LPS bayar penjaminan bank dilikuidasi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Bank Mandiri sebagai juru bayar untuk mencairkan dana bagi 1.234 nasabah BPR Brata Nusantara Cibaduyut senilai Rp7,3 miliar setelah bank tersebut dilikuidasi oleh OJK pada 30 September 2020. LPS mencatat terdapat 111 bank yang telah ditutup sejak 2005 hingga saat ini.

Lembaga Penjamin Simpanan telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 252.228 nasabah bank yang ditutup sebesar Rp 1,64 triliun sejak 2005 hingga April 2021. Total terdapat 111 bank yang telah ditutup, terdiri dari satu bank umum dan 110 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Berdasarkan siaran pers LPS, total simpanan dari seluruh bank yang telah dilikuidasi pada periode tersebut mencapai Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,64 triliun layak bayar, sedangkan Rp 370 miliar milik 17,727 nasabah tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.

Penyebab utama simpanan tidak layak bayar karena bunga yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jumlahnya mencapai 77% dari total simpanan yang tidak layak bayar atau mencapai  Rp 284,8 miliar dari 2.625 rekening.

Sesuai ketentuan, LPS akan membayarkan penjaminan nasabah jika tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan, dan tidak menjadi penyebab bank gagal.

Sebelum membayarkan klaim kepada nasabah yang banknya ditutup, LPS akan lebih dulu menetapkan simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui  proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi. Proses ini memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank karena otoritas resolusi menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Selain itu, lembaga ini juga mengingatkan agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...