Jokowi Minta DPR Bahas RUU Tax Amnesty Jilid 2 dan Kenaikan Pajak PPN

Agatha Olivia Victoria
19 Mei 2021, 18:27
kenaikan PPN, amnesti pajak, tax amnesty, jokowi, DPR
Katadata
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR meminta dimulainya pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan.

Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai. Wacana tersebut merupakan bagian dari rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan (KUP) yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan PPN barang dan jasa sudah diatur di dalam RUU KUP, termasuk pengaturan pajak penghasilan (PPh) pribadi dan badan, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), cukai, pajak karbon, dan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Advertisement

Presiden pun sudah berkirim surat dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pembahasan rancangan aturan tersebut.

"Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," ujar Airlangga dalam acara Halalbihalal dan Diskusi Virtual Bersama Para Wartawan, Rabu (19/5).

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional dalam merumuskan kebijakan. Selain PPN, akan diatur pula pajak penjualan dalam RUU itu. 

Pengaturan pajak penjualan, menurut dia, akan mencakup sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa. Pajak tersebut akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya akan dibuat lebih luas. "Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkaji dua skema yang akan dipakai dalam menentukan kenaikan tarif tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan dua skema kenaikan tarif PPN yang kemungkinan diadopsi yakni single atau multi tarif. "Secara teoritis begitu, semua masih dalam kajian," kata Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Selasa (11/5).

Tarif tunggal merupakan penerapan satu tarif PPN yang berlaku untuk semua objek PPN. Bila menggunakan skema ini, ketentuan tarif PPN berada di rentang 5%-15%, sesuai Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). "Tetapi masih dalam pembahasan terkait itu," ujar dia

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement