Sri Mulyani Minta K/L Hemat Belanja, Pastikan Gaji 13 PNS Tanpa Tukin

Agatha Olivia Victoria
21 Mei 2021, 10:47
Gaji 13 PNS, tukin, sri mulyani, hemat belanja
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian/Lembaga berhemat, antara lain dengan memangkas komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran gaji 13 PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga untuk menghemat belanja. Penghematan dilakukan dengan memangkas komponen tunjangan kinerja pada pembayaran gaji 13 PNS yang akan dicairkan pada awal Juni 2021.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Advertisement

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, instruksi dalam surat tersebut tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji ke-13 yang telah diputuskan sebelumnya. "Tunjangan itu sudah terjadwal diberikan pada bulan Juni," kata Rahayu kepada Katadata.co.id, Jumat (21/5).

Hal serupa dinyatakan pula oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Menurut dia, komponen gaji ke-13 sudah diputuskan lewat peraturan pemerintah (PP) sehingga tidak akan ada lagi perubahan.

PP yang dimaksud yakni PP Nomor 62 tahun 2021 yang berisi gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat tanpa tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan peraturan itu pula, Surat Menteri Keuangan tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dirilis.

Surat tersebut menyatakan, penghematan belanja kementerian/lembaga tahun 2021 diperlukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN, Sri Mulyani mengatakan bahwa perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja kementerian/lembaga pada tahun ini. "Ini untuk menjaga defisit anggaran 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang hati-hati dan berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam surat yang ditulis pada Selasa (18/5).

Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN sebesar Rp 144,2 triliun hingga Maret 2021. Jumlah itu meningkat 89,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 76 triliun.

Berkenaan dengan hal tersebut, kementerian/lembaga pun diminta untuk menghemat belanja dari alokasi tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13. Langkah itu sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU), sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

Selanjutnya, kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja tahun 2021 kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021. Jika usul revisi anggaran tidak disampaikan hingga tenggat waktu, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.

Keputusan Sri Mulyani untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja pada tahun ini menuai protes dari para Aparatur Sipil Negara. Protes disampaikan melalui petisi di laman Change.org berjudul "Bu Sri Mulyani, Mohon Penuhi Janjimu untuk Bayarkan THR dan Gaji ke-13 ASN Full". Petisi ini telah diteken lebih dari 21 ribu orang hingga Jumat (21/5). 

Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, Romansyah  yang memulai petisi tersebut menjelaskan, Sri Mulyani sudah berjanji untuk membayar THR PNS secara penuh. 

Menurut Romansyah, jika Sri Mulyani tak berjanji sejak awal untuk membayar THR dan gaji ke-13 secara penuh, para PNS akan lebih siap memenuhi kebutuhan Lebaran dan sekolah anak dengan mencari sumber penerimaan lain atau lebih berhemat. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan. "Kami mohon Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana 2019," katanya

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement