Kemenkeu: Tax Amnesty Jilid II Segera Dibahas Bersama DPR
Kementerian Keuangan memastikan rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Wacana tersebut merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.
"Terkait KUP, tax amnesty, dan lainnya, ini pembahasan segera di DPR," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konferensi Pers : APBN KITA Edisi Mei 2021, Selasa (25/5).
Ia mengatakan akan segera menginformasikan lebih lanjut jika hal tersebut telah dibahas bersama DPR. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan pokok perubahan RUU KUP sebagai gambaran awal dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (24/5).
"Sedangkan pembahasan detail rinciannya mungkin nanti akan kami bahas atau pada saat bersamaan dengan pembahasan di DPR," katanya.
Dalam rapat kerja bersama DPR kemarin, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty akan dibahas dalam RUU KUP. Namun, ia menyadari bahwa konsekuensi dari tax amnesty yang telah dilaksanakan pada 2016 belum seluruhnya dijalankan.
Menurut Sri Mulyani, sudah ada rambu-rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan pajak setelah program berakhir. Ini termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi beberapa ribu WP pada tahun 2018 yang seharusnya di-follow up. Tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI menggunakan pasal-pasal yang ada pada penyelenggaraan tax amnesty.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.