Pemerintah Terus Tagih Utang BLBI, Lapindo, dan Bambang Trihatmodjo

Agatha Olivia Victoria
28 Mei 2021, 18:51
utang, BLBI, lapindo, bambang trihatmodjo
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, utang BLBI mencakup 22 obligor dengan total aset yang ditagih mencapai Rp 110 triliun dari 12 ribu berkas.

Kementerian Keuangan memastikan terus menagih utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo, Bambang Trihatmdojo, hingga para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara. 

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi mengatakan, penagihan utang BLBI saat ini terus berproses. "Ada satuan tugasnya dan ini sedang digodok terus," ujar Lukman dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/5).

Utang BLBI mencakup 22 obligor dengan total aset yang ditagih mencapai Rp 110 triliun dari 12 ribu berkas. Aset BLBI tak hanya berbentuk kredit, tetapi juga properti, nostro (rekening uang asing), hingga saham dan tabungan.

Kementerian Keuangan juga masih mengupayakan penagihan utang  kepada Bambang Trihatmodjo.. "Posisi sekarang, sepanjang dia (Bambang) belum melunasi, kami akan tagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Bambang sempat menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan perintah pencekalan terhadap dirinya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. 

Pencekalan Bambang merupakan buntut utang masa lalunya  kepada negara saat menjadi ketua pelaksanaan Sea Games 1997. Namun hingga kini Kementerian Keuangan tak mengungkap berapa utang uang dimiliki Bambang.

Dengan ditolaknya gugatan oleh pengadilan, pencegahan terhadap anak mantan Presiden Soeharto ini untuk bepergian ke luar negeri tetap berlaku hingga utangnya kepada negara dilunasi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...