Tingkat Hunian Hotel Meningkat, Terendah di Bali Hanya 10%
Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia meningkat dari 12,67% pada April 2020 menjadi 34,63% pada April 2021. Kenaikan tingkat hunian hotel tersebut terjadi di tengah anjloknya jumlah kunjungan turis asing ke Tanah Air.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, peningkatan TPK didorong oleh kunjungan wisatawan domestik. "Dominasi ini karena masih adanya pembatasan wisman dengan kondisi Covid-19 saat ini," ujar Setiantoi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional April 2021, Rabu (2/6).
Persentase TPK tertinggi pada April 2021 tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 47,44%, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur dan DKI Jakarta masing-masing 47,43% dan 46,59%. Sementara itu, Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan persentase TPK terendah, yaitu sebesar 10,09%.
Peningkatan TPK hotel klasifikasi bintang secara tahunan terjadi di seluruh provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Maluku sebesar 38,95 poin, diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 35,12 poin, dan Provinsi Papua Barat sebesar 33,47 poin. Sementara kenaikan terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,81 poin, diikuti oleh Provinsi Bali sebesar 6,87 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang dua sebesar 36,91%, diikuti oleh hotel bintang tiga sebesar 35,68%. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang satu sebesar 21,98%.
Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Tanah Air pada April 2021 mencapai 1,72 hari. Jika dibandingkan dengan April 2020, rata-rata lama menginap pada April 2021 mengalami penurunan 0,21 poin.
Sementara itu, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada April 2021 tercatat menurun secara tahunan sebesar 19,33% dari 158.066 menjadi 127.512. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2021 yang sebesar 130.933, jumlah kunjungan wisman April 2021 juga mengalami penurunan sebesar 2,61%.
Dari jumlah kunjungan wisman pada April 2021, jumlah kunjungan wisman melalui pintu masuk udara sebanyak 18.404 kunjungan, pintu masuk laut sebanyak 35.939 kunjungan, dan pintu masuk darat sebanyak 73.169 kunjungan. Secara kumulatif (Januari–April 2021), jumlah kunjungan wisman mencapai 511.440 kunjungan atau merosot tajam sebesar 81,78% jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 2,81 juta kunjungan.
Pemerintah sebelumnya menerapkan larangan mudik Lebaran yang berlaku sejak 6-15 Mei 2021. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berharap hal ini dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur di dalam kota atau staycation. "Ini sebagai pilihan di tengah larangan mudik yang harus ditaati agar Indonesia bisa keluar dari pandemi," ujar Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar dalam CORE Media Discussion: Quarterly Review 2021 "Mendobrak Inersia Pemulihan Ekonomi", Selasa (27/4).
Ia menjelaskan, aktivitas pariwisata domestik mulai membaik. Namun, kinerja sektor pariwisata secara keseluruhan masih lemah pada kuartal I 2021. Hal tersebut dipengaruhi oleh larangan turis asing masuk ke Indonesia, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Saat ini, menurut Kurleni, sektor pariwisata hanya dapat mengandalkan wisatawan domestik. Pasalnya, realisasi kunjungan WNA pada kuartal I 2021 justru lebih buruk dari rata-rata 2020. Sementara pada kuartal II, kedatangan internasional kemungkinan masih akan terbatas atau minus 34,9% secara tahunan dan didominasi oleh repatriasi WNI.