Ditjen Pajak Tambah Pemungut PPN Produk Digital Jadi 73 Perusahaan
Direktorat Jenderal Pajak menambah delapan perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Total terdapat 73 badan usaha yang menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) di Tanah Air.
Kedelapan perusahaan tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, dan Pluralsight, LLC. Kemudian, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, serta PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebutkan, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Juni 2021. "Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).
Jumlah PPN yang dibayarkan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Kemenkeu mencatat, pendapatan negara tumbuh 6,5% dari Rp 549,4 triliun pada April 2020 menjadi Rp 585 triliun pada April 2021. Realisasi tersebut mencapai 33,5% dari target Rp 1.743,6 triliun.
Perbaikan penerimaan negara ditopang oleh pendapatan dari kepabeanan dan cukai yang berhasil tumbuh 36,5% menjadi Rp 78,7 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik 14,9% menjadi Rp 131,3 triliun. Kendati demikian, penerimaan pajak masih terkontraksi 0,5% menjadi Rp 374,9 triliun pada bulan lalu, demikian dengan hibah yang negatif 94,2% menjadi Rp 100 miliar.
Kenaikan penerimaan bea dan cukai disebabkan tingginya pertumbuhan ekspor dan harga komoditas. Sementara PNBP melonjak lantaran penerimaan komoditas yang tinggi meski non-komoditas masih kurang baik.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pengenaan PPN atas produk digital bisa menjadi salah satu alternatif menambah penerimaan negara selain dengan menaikkan tarif PPN. Hal tersebut merupakan salah satu reformasi perpajakan yang terus digiatkan pemerintah.
"Reformasi perpajakan melalui penambahan objek pajak baru, kepatuhan pengawasan, hingga tata kelola dan administrasi," ujar Tauhid dalam sebuah webinar pada pertengahan Mei 2021.
Jika reformasi perpajakan bisa berjalan sesuai rencana, Tauhid berpendapat bahwa kebijakan pemerintah ke depannya bisa lebih efektif. Banyak negara menerapkan terobosan melalui PPh baik badan maupun perorangan seperti Swedia, Inggris, Polandia, Belanda, Rusia, Kanada, hingga Tunisia.
Terdapat pula beberapa negara yang menggunakan instrumen PPN sebagai terobosan meliputi peningkatan tarif, pengurangan exemption, serta pengenaan PPN atas transaksi digital. Indonesia saat ini telah menerapkan PPN terhadap produk digital.
Kendati begitu, penerimaan dari sektor tersebut belum signifikan mendongkrak penerimaan negara. Per 23 Desember 2020, penerimaan PPN dari 23 perusahaan digital hanya Rp 616 miliar.